Fasilitas

 Kegiatan usaha atau bisnis umumnya selalu dinamis didalam keuangan usaha/ bisnisnya. Fluktuasi dinamika keuangan bisnis terkadang membutuhkan dana segar sebagai upaya untuk menstabilkan usaha atau untuk meningkatkan kinerja usaha dan salah satu pilihan untuk memperoleh dana segar adalah dengan mengajukan permohonan kredit ke bank. Bentuk kredit yang bisa diperoleh antara lain Kredit Modal Kerja (KMK) atau Kredit Investasi (KI).




Seringkali timbul pertanyaan, mengapa permohonan kredit ditolak oleh bank, sedangkan menurut pertimbangan dan perhitungan si calon debitur, usahanya cukup layak dan optimis bisa membayar kredit dengan baik dan lancar.
Surya financial Services  siap menjadi mitra bisnis Anda untuk mengembangkan dan memajukan usaha yang dijalankan. Kami membantu dalam mendapatkan berbagai macam jenis pinjaman kredit komersil bersifat cash loan serta jasa perbankan lainnya untuk kebutuhan modal kerja maupun untuk kebutuhan investasi Bisnis Anda.
Berbagai kendala yang umumnya kami memandang calon debitur kesulitan mendapatkan fasilitas pinjaman kredit dan diantaranya yang paling urgenitas sering terjadi adalah 3 (tiga) faktor yang penting, sehingga mengakibatkan Bank ‘terpaksa’ melakukan penolakan permohonan kredit terutama sektor usaha menengah (secara omsetnya) dan kecil:


1. LEGALITAS USAHA.
Pada saat mengajukan permohonan kredit, calon debitur wajib menyerahkan dokumen legalitas usaha yaitu antara lain : SIUP,TDP, NPWP dan atau surat Ijin usaha lainnya. Pada tahap ini, seringkali calon debitur menemui kendala, karena meski sudah lama menjalankan usahanya, tetapi tidak segera mengurus surat surat ijin dan legalitas usahanya. Kelengkapan dokumen legalitas merupakan syarat yang penting, bahkan menjadi syarat utama calon debitur memperoleh fasilitas kredit bank. Untuk diketahui, tidak satu perusahaanpun yang bisa memperoleh fasilitas kredit tanpa menyerahkan dokumen legalitas usahanya, meski sebesar dan sebagus apapun kondisi perusahaan tersebut. Selain itu adalah perusahaan harus sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan usahanya (minimal 2 tahun), yang dibuktikan dengan dokumen ijin ijin usaha atau bukti transaksi usaha lainnya.


2. MUTASI REKENING.
Jangan sekali sekali mengabaikan mutasi rekening. Bukti keluar masuk uang hasil usaha seharusnya disalurkan melalui rekening di Bank. Bila melalui Tabungan maka yang diserahkan kepada bank adalah buku tabungan, apabila melalui Giro yang diserahkan adalah Rekening Koran. Kemudian Bank akan memeriksa aktifitas mutasi rekening tersebut setidaknya mutasi rekening selama 3 – 6 bulan terakhir. Bila aktifitas rekening bulanan rata rata rendah, sedangkan total penjualan bulanan cukup tinggi, maka dapat dipastikan bank akan menanyakan bagaimana transaksi keuangan perusahaan disalurkan. Biasanya terjadi pada perusahaan kecil (mikro) dimana transaksi usahanya selalu dilakukan secara tunai, baik dari hasil penjualan maupun pembelian barang dagangan seluruhnya dilaksanakan secara tunai (cash to cash). Sebagian pengusaha kecil berpendapat bahwa menyalurkan transaksi melalui bank hanya merepotkan saja, karena perputaran uang sangat cepat dari hari ke hari. Membayar dengan menggunakan cek dan giro juga tidak praktis terutama untuk perusahaan yang letaknya cukup jauh dari lokasi bank, dimana untuk mencairkan cek atau giro perlu waktu dan biaya. Dalam kondisi demikian, bank masih bisa memaklumi, asalkan pencatatan admistrasi keuangan dilakukan dengan tertib dan benar, sehingga bank dapat dengan mudah melakukan verifikasiterhadap trasaksi tunai tersebut. Bagi perusahaan yang tidak melakukan pencatatan dengan baik, maka bisa dipastikan Bank akan meragukannya dan berujung pada penolakan permohonan kredit. Oleh sebab itu, administrasi keuangan usaha seyogyanya dilaksanakan dengan tertib dan rapi meski tidak dalam rangka mengajukan permohonan kredit bank.


3. NILAI JAMINAN KREDIT.
Bank, selain memeriksa kelayakan usaha, juga mempertimbangkan jaminan tambahan yang diserahkan yakni dapat berupa stock/persediaan barang dagangan, tagihan (piutang),Tanah dan atau beserta Bangunan diatasnya, kendaraan, mesin, dll. Yang seringkali menjadi kendala bagi para pengusaha kecil untuk memperoleh fasilitas kredit adalah tidak dapat menyerahkan jaminan tambahan yang cukup memadai atau nilai jaminan yang tidak cukup.Sebelumnya, Bank selalu melakukan taksasi (penilaian) terhadap jaminan tambahan yang diberikan calon debitur. Seringkali terjadi, bank menilai jaminan tambahan yang diserahkan cukup rendah, antara lain karena karena lokasi jaminan yang tidak ‘marketable’, dan status Tanah yang belum bersertipikat (SHM/SHGB/Hak Pakai) yaitu masih berupa Girik. Pethuk, Ketitir (letter C). Oleh karena itu, ada baiknya bagi para pengusaha, apabila terdapat kemampuan keuangan yang cukup, maka sebaiknya segera mengurus tanah/bangunan untuk memperoleh sertipikat. Dengan demikian hal ini akan menambah nilai jaminan pada saat dilakukan taksasi oleh bank.
Ketiga faktor inilah yang kadang kurang mendapat perhatian para calon debitur untuk mengajukan pinjaman kredit Bank dan hal ini juga belum ditambah  minimnya pengetahuan pelaku usaha tentang informasi sistem  debitur atau dikenal  dalam istilah perbankan SID dan  adanya indikator kolektibilitas yang kadang kurang dipahaminya belum lagi termasuk proses pemenuhan persyaratan untuk kolek data perbankan termasuk didalamnya penataan laporan keuangan, arus kas dan laba rugi serta data pendukung lain untuk memenuhi persyaratan kredit.  

Dukungan Bisnis Anda
Terkait fasilitas perbankan yang dibutuhkan, Anda dapat memilih jenis pinjaman Komersil serta jasa perbankan lainnnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Banyak jenis dan model fasilitas Pinjaman kredit perbankan dan yang kami konsentrasikan untuk bisa kami bantu untuk keperluan bisnis Anda adalah Fasilitas Pinjaman Kredit berupa cash loan yakni :

1.     Modal Kerja
Fasilitas kredit yang disediakan untuk membiayai modal kerja perusahaan yang sifatnya dapat diprediksi, contohnya : Demand Loan, Fix Loan dan sebagainya
2.     Modal Investasi
Fasilitas pinjaman kredit untuk membiayai kebutuhan investasi perusahaan. Umumnya penarikannya bisa sekaligus atau bertahap
3.     Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Fasilitas untuk membantu pembiayaan modal kerja debitur
4.     Dan sebagainya.
    
Tentunya setiap elemen fasilitas pinjaman diatas memerlukan persyaratan yang diperlukan. Keterangan lebih lanjut silahkan bisa segera menghubungi Kami

 
FASILITAS BANK © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions