APA ITU TRUST RECEIPT

Rabu, 30 Mei 2012

Trust Receipt adalah Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur importir untuk pembayaran atau pelunasan L/C Sight atau SKBDN atas unjuk yang diterbitkan melalui lembaga perbankan dengan sumber dana dari lembaga perbankan tersebut. 

Deskripsi umum tentang Trust Receipt biasanya adalah :
- Jenis Transaksinya Import/ lokal
- Jenis fasilitas Short Term Cash Loan
- Struktur fasilitasnya L/ C atau SKBDN Sub Limit T/ R
- Mata Uang umumnya USD atau IDR
- Penggunaan Dana untuk pelunasan L/ C Sight atau SKBDN
   atas unjuk
- Sarana Pencairannya Promes
- Besar pencairan  dana maks 100 % dari L/ C atau SKBDN

 Pemahaman dan penjelasan dasar tersebut diatas semoga bisa dipahami bagi kalangan pelaku usaha terutama para importir sehingga kegiatan usahanya bisa berjalan dengan baik dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh lembaga perbankan.

Terkait hal ini kami pun bersedia memberikan layanan untuk mendiskusikan kebutuhan Anda serta membantu menentukan fasilitas dan produk lembaga perbankan yang tepat bagi Bisnis Anda.



Sekilas tentang BPR

Sabtu, 21 April 2012



Pengertian

1.  BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

2.  Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.    Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Asas BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal ism, etatisme, dan monopoli).

Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Tujuan BPR

Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Usaha BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.   Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.  Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1.   Menerima simpanan berupa giro.
2.   Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.   Melakukan usaha perasuransian.
5.  Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

1.      Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2.  Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3.  Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perijinan BPR

1 Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4.  Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan BankIndonesia.
6.  BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).

Bentuk Hukum BPR

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR

1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.  BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.  BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.   Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan dan Pengawasan BPR

Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.   pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.   penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1.   organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
2.   kekurangan tenaga trampil dan profesional.
3.   mengalami kesulitan likuiditas.
4.   belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).

Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI

1.  BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.

3.  BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.




Masalah yang dihadapi BPR

1.  Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam satu kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan permodalannya menjadi Rp 50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?
2.  Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?
3.   Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota lain.
4.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya pengangguran karyawan.
5.  Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu dengan adanya BPR milik pemerintah daerah.
6.   Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan menjadi semakin ketat

sumber kutipan : paulus-sehari.blogspot.com

MoneyGram

Selasa, 17 April 2012


MoneyGram
adalah jasa pengiriman (send transaction) dan peneriman (receive transaction) uang secara perorangan dimana kiriman uang dapat diambil dalam hitungan menit di agent Moneygram seluruh dunia.
MoneyGram menggunakan IDR Currency System untuk menjalankan MoneyGram Payment Service, dimana transaksi MoneyGram dinilai dalam mata uang Rupiah.

Batas ransaksi
Nilai transaksi setiap orang / cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku diMoneyGram dibatasi sebesar :
- per nasabah/ transaksi  : Maksimum Rp. 95.000.000
- per nasabah/ hari          : Maksimum Rp. 190.000.000
Apabila nasabah ingin melakukan transaksi pengiriman uang dalam jumlah dana melebihi limit yang ditentukan oleh MoneyGram dapat menggunakan fasilitas pengiriman uang lainnya yang ada diPerbankan Nasional atau swasta nasional.

Keuntungan MoneyGram
- Kecepatan pengiriman uang
Uang yang dikirim melalui MoneyGram Money Transfer dapat segera tersedia di agen manapun dalam hitungan menit sejak transaksi tersebut selesai diinput oleh agen MoneyGram pada DeltaWorks 6.3
- Fleksibel dalam pengambilan uang
Kiriman uang tidak ditujukan ke rekening MoneyGram  tertentu maupun agen MoneyGram tertentu  melainkan bebas dapat diambil di agen MoneyGram manapun diseluruh dunia
- Fixed Amount
Pnerima akan menerima uang sesuai dengan yang dikirimkan tanpa dikurangi biaya karena biaya dibayar dimuka dan dibebankan kepada pengirim.
- Transfer ke berbagai negara
MoneyGram Money Transfer kini sudah dapat melayani pengiriman uang ke 104.000 agent MoneyGram yang tersebar di 170 negara.

jurnalyusuf@gmail.com

TIPS MERAUP UNTUNG INVESTASI REKSADANA

Jumat, 02 Maret 2012


Apa itu reksadana? Dalam Bahasa Inggris, reksadana disebut sebagai mutual fund. Bahasa mudahnya, reksadana bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif. Investasi itu dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi yang menerbitkan produk reksadana.
Ambil contoh, ada investor A, B, dan C bisa membeli produk reksadana dari perusahaan manajemen investasi D. Oleh perusahaan manajemen investasi, dana dari investor A, B, dan C diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi, mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN). Ada beragam bentuk reksadana, mulai dari reksadana pendapatan tetap hingga reksadana terproteksi. Ada yang syariah dan ada pula yang konvensional.
Berikut sejumlah tips agar Anda para investor pemula bisa meraup untung lewat instrumen reksadana.
Pertama, Anda harus menetapkan tujuan investasi. Anda berinvestasi untuk jangka pendek (1-2 tahun), menengah (2-5 tahun), atau panjang ( lebih dari 5 tahun)? Nah, jika dana Anda berhorison jangka pendek, lebih baik membeli produk reksadana pasar uang. Untuk jangka menengah dan panjang bisa reksadana pendapatan tetap, campuran, maupun saham.
Kedua, sebaiknya gunakan uang yang benar-benar aman dan tak diutak-atik untuk masa 2-5 tahun mendatang. Berbeda dengan investasi saham secara langsung, Anda sebaiknya tak perlu panik ketika terjadi fluktuasi harga. Dengan dana menganggur untuk 2-5 tahun, Anda tak akan mengutak-atik produk reksadana jika ada kebutuhan mendadak. Alhasil, imbal hasil yang akan Anda dapatkan bisa lebih maksimal.
Ketiga, kenali profil risiko Anda. Anda harus mengetahui diri Anda sendiri; apakah termasuk investor yang konservatif, moderat, atau agresif. Untuk mengetahuinya, isi kuesioner toleransi risiko yang disediakan oleh manajer investasi. Jika ternyata Anda tipe investor konservatif atau investor pemula, Anda lebih cocok berinvestasi di reksadana pasar uang.
Keempat, tentu saja Anda harus mempelajari jenis-jenis reksadana yang tersedia. Bacalah prospektus secara teliti. Jika tidak paham prospektus, tanyakan secara detil ke manajer investasi Anda, Pelajari juga kinerja historis reksadana itu/
Kelima, cari perbandingan ke berbagai perusahaan manajemen investasi. Bandingkan produk reksadana dari berbagai perusahaan. Pertimbangkan siapa perusahaan manajemen investasinya, bagaimana track record-nya, dan prospek produk tersebut.
Keenam, belilah reksadana secara bertahap. Tambahlah investasi Anda sedikit demi sedikit. Harga reksadana biasanya akan naik turun. Nah, jika Anda menyetor secara berkala, secara rata-rata harga unit reksa dana yang dibeli akan lebih rendah dibanding membeli hanya sekali saja. Teknik ini dikenal dengan nama cost-averaging.
Ketujuh, ingat adagium klasik soal investasi, yaitu "jangan meletakkan telur dalam satu keranjang". Tetap lakukan diversifikasi dari dana investasi Anda. Sebar dana Anda ke berbagai instrumen, misalnya ke reksadana pendapatan tetap sekaligus ke reksadana saham. 
sumber:www.kabarbisnis.com

Paham Pasar Modal


Pasar Modal

 Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :

1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. 

2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten 
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

 
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Sumber:www.jurnal-sdm.blogspot.com

PT. PERTAMINA (Persero) BERIKAN MODAL & BINAAN USAHA UNTUK BISNIS ANDA


 
Mitra Binaan Bisa Mendapatkan bantuan Rp. 10-50 Juta.

Program Kemitraan Pertamina merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil mitra binaan agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakan sekitar wilayah operasi Pertamina guna mendukung kegiatan usaha Pertamina dan mitra bisnis. Apa syarat agar bisa menjadi mitra binaan Pertamina?

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Pertamina mempunyai visi menjadi lembaga pembinaan usaha kecil dan koperasi terkemuka yang dapat mengangkat citra Pertamina di mata masyarakat Indonesia. Salah satu misinya menjadikan usaha kecil dan koperasi mitra binaan sebagi unit usaha yang produktif, efisien, profitable, dan dapat mendukung usaha dan mengangkat citra Pertamina. Program ini hadir sejak tahun 1993 sebagai bentuk kepedulian Pertamina terhadap usaha kecil dan koperasi di berbagai tempat di tanah air.
 “Bagi kita (baca: Pertamina) program ini hadir untuk membantu dan meningkatkan usaha kecil . Kita utamakan usaha kecil yang memproduksi atau mengolah bahan baku menjadi produk jadi. Contohnya dari enceng gondok yang telah di keringkan kemudian menjadi tas,” papar Rudi Sastiawan SE, MM, Kepala Program Kemitraan- Divisi PKBL, Direktorat Keuangan, Pertamina. Jadi, hampir semua sektor usaha boleh mendapat bantuan Pertamina kecuali usaha-usaha yang bersifat kurang memberdayakan sumber daya manusia seperti katering, organ tunggal dan salon.
Bagi siapa saja yang tertarik untuk mendapatkan bantuan dari Pertamina maka bisa mengajukan melalui 23 kantor unit Pertamina yang terletak di berbagai tempat di Indonesia. Untuk daerah operasi hulu antara lain Aceh Timur, Bajubang-Jambi, Prabumulih-Sumatera bagian selatan, Brastagi-Sumatera Utara, Cirebon-Jawa Barat, Cepu-Jawa Tengah, Garut-Jawa Barat, Balikpapan-Kalimantan Timur, Minahasa-Sulawesi Utara, Sorong-Papua.
Untuk unit pengolahan antara lain: Pangkalan Brandan-Sumatera Utara, Dumai-Riau, Plaju-Sumatera Selatan, Cilacap-Jawa Tengah, Indramayu-Jawa Barat, dan unit Pemasaran antara lain : Medan, Palembang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Ujung Pandang dan Jayapura. “Bagi yang mengajukan kredit dari Range Rp. 0-25 juta bisa melalui kantor unit Pertamina di berbagai daerah dan biasanya waktu yang di butuhkan sampai bantuan di kucurkan 2 minggu sedangkan untukrange Rp 25-50 juta harus melalui kantor pusat Pertamina Jakarta dan waktu yang dibutuhkan dari apply sampai dikucurkan bantuan biasanya 1 bulan. Artinya, plafon maksimal peminjaman hanya sampai 50 juta, dengan batas pengembalian selama 3 tahun,” ujar pria kelahiran Yogyakarta 18 Agustus 1960 ini.

BESAR PENJAMAN DAN PENGEMBALIAN.
Untuk tahun ini (2006) Pertamina menyediakan dana PKBL sebesar Rp. 58 Milyar. setiap mitra binaan bisa mendapat bantuan yang jumlahnya antara Rp. 10 – 50 juta dengan bunga yang bervariasi. Pinjaman Rp 10 juta bunganya 6%, Rp 10-30 juta bunganya 8%, Rp 30-50 juta bunganya 10% dan diatas 50 juta bunganya 12% setahun. “Biasanya dana PKBL  tiap tahun meningkat tergantung dari keuntungan yang telah di peroleh Pertamina,” tambahnya. Sejauh ini, dana yang disalurkan pertamina telah mencapai 438 miliar (july 2006).
PERSYARATAN
Menurut Rudi, sejauh ini ada 20-30% tunggakan dari mitra binaan. “untuk meminimalkan tunggakan kita menggunakan cara dengan jaminan atau agunan. Biasanya yang di jadikan agunan  atau jaminan itu BPKB atau sertifikat tanah. Selain itu, setiap pengajuan kredit oleh mitra binaan  harus di lampirkan surat dari RT/RW/Lurah yang menyatakan calon mitra tersebut benar-benar berdomisili di daerah tersebut, jga di tambah dengan KTP dan KK serta surat rekening listrik karena kalau KK dan KTP bisa di palsukan sedangkan surat rekening listrik susah untuk di palsukan.” katanya.
Sosialisasi Pertamina agar program kemitraan dan bina lingkungan dikenal melalui berbagai cara dengan menyebarkan Brosur, Website, Komunikasi antar mitra binaan dan tentu saja media massa memiliki peranan penting.
Syarat-Syarat mengikuti program kemitraan Pertamina :
1.    Telah Menjalankan usahanya minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek untuk di kembangkan.
2.    Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki omset penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar.
3.    Warga Negara Indonesia.
4.    Bersedia menyerahkan agunan/ jaminan atas pinjaman .
5.    Tidak sedang mendapat bantuan pembinaan dari BUMN dan instansi sejenis yang lain.
6.    berbentuk badan usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN :
No & Dokumen
Usaha kecil belum berbadan hukum
Usaha kecil telah berbadan hukum
Koperasi
1. KTP
V
V
V
2. Kartu Keluarga
V
-
-
3. Akte Pendirian
-
V
V
4. SIUP, TDP, NPWP dan Ijin lainnya
-
V
V
5. Surat Keterangan Domisili Usaha
V
V
V
6. Lap. keuangan minimal 1 periode
V
V
V
7. Proposal rencana pembiayaan usaha
V
V
V
8. Bukti kepemilikan jaminan*
V
V
V
*)untuk limit dengan jumlah tertentu 
Info lebih lanjut dapat menghubungi :
·         Pertamina (Head Office) Jl. Merdeka Timur 1 A, Jakarta 10110. Telp: 021-3456235, website: www.pertamina.com . Email : pkbl[at]pertamina.com
·         Semarang. Jl. Pemuda 114, Semarang Telp: 024-3581420
·         Surabaya. Jl. Jagir Wonokromo 88, Surabaya. Telp: 031-8405609
·         Balikpapan. Jl. Letjen Suprapto Balikpapan, Kalimantan Timur. Telp: 0542-742211
·         Sulawesi Utara. Jl. Raya Lansot 9 Tomohon, Minahasa, Sulawesi Utara. Telp: 0431-353380
·         Sorong. Jl. Jend A.Yani. Telp: 0951-322352
·         Sumatera Utara. Jl. DR Wahidin No. 1 Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. Telp: 0620-20335
·         Ujung Pandang. Jl. Garuda 1, Ujung Pandang. Telp: 0411-835451
·         Palembang. Jl. Jend A Yani No. 1247, Palembang. Telp: 0711-519556
Sumber info : www.partisimon.com

 
FASILITAS BANK © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions